Assalamu'alaikum. Arin H. Widhi

Sabtu, 25 April 2015

Komunitas Poligami Sakinah; Berorientasi menjadi Forum Perlindungan Istri dan Keluarga Sakinah Atau Akan Menjadi Laskar Perlindungan Dalih Lelaki Hobi Menikah?

Komunitas Poligami Sakinah; Berorientasi menjadi Forum Perlindungan Istri dan Keluarga Sakinah Atau Akan Menjadi Laskar Perlindungan Dalih Lelaki Hobi Menikah?



Poligami memang adalah sebuah pilihan dan dianggap menjadi jalan keluar bagi beberapa masalah dalam sebuah pernikahan, seperti permasalahan keturunan atau masalah difungsi perempuan. Namun pilihan poligami diambil bukan 'BERDASARKAN PADA KEINGINAN LAKI-LAKI' dan poligami yang diridhoi Allah Swt adalah poligami yang mendapat izin istri sebelum poligami itu terlaksana.


Adapun dalil yang memperbolehkan pernikahan poligami sebagai berikut;


Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).



Namun pada kenyataannya, secara garis besar poligami sangat mendekati perkara yang mengarah pada kedzaliman. Sudah sangat tidak asing lagi ditelinga kita tentang kisah-kisah laki-laki yang berpoligami dan menelantarkan anak-istrinya. Bahkan poligami lebih cenderung digunakan sebagai pembenaran prilaku hobi menikah, dan dalil-dalil poligami sebagai ibadah, penyempurna syariat, sunnah Rasul, dan lain sebagainya. Poligami memang merupakan sebuah tindakan yang tidak dilarang namun memiliki syarat-syarat mutlak yang musti dipenuhi ketika pilihan poligami akan dilakukan;


a. adanya persetujuan dari istri;b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).


Pada dasarnya negara kita menganut sistem pernikahan monogami seperti yang tercantum dalam 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN'


Pasal 3


(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.


Namun pemerintah juga memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah kembali seperti dalam pasal 3 ayat 2;


(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.


Pasal 4


(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.Namun kembali pemerintah menegaskan bahwa pernikahan poligami harus mendapat syarat sebagai berikut;


(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:


a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Dilihat dari yang tercantum dalam undang-undang diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa poligami akan disahkan oleh pemerintah dengan persyaratan yang ketat. Namun lagi-lagi, dalam kenyataannya, para pelaku poligami lebih memilih nikah dibawah tangan atau sirri yang hanya dianggap sah secara agama. Nikah yang semacam ini lah yang lebih mendominasi dan lebih banyak dilakukan oleh masyarakat kita terutama golongan menengah kebawah. Dimana model-model pernikahan semacam inilah yang banyak mengakibatkan kemudharatan terutama bagi kaum perempuan yang notabene sanggat di lindungi. Dan karena image pernikahan semacam itulah poligami menjadi suatu yang terlihat lebih condong kearah negatif dan disalah gunakan. Sekalipun keluarga poligami juga banyak yang sukses namun jumlahnya lebih sedikit dibanding poligami yang menimbulkan masalah.Dan berdirinya Komunitas Poligami Sakinah, ditakutkan menjadi pemicu lebih banyak dan lebih terbukanya seorang laki-laki bersikap dzalim kepada kaum wanita. Komunitas-komunitas semacam itu harusnya dimintai persyaratan yang ketat, misalnya didesak untuk berkomitmen mendukung poligami yang sehat, sebagai suatu lembaga bantuan istri, dan memberikan pendidikan poligami yang memenui syariat agar terciptanya poligami yang sehat, bukan hanya sekedar menonjolkan kesan poligami sehingga terlihat seolah-olah hanya ingin mengubah image negatif poligami dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berbuat seperti itu sehingga akan mendorong banyaknya laki-laki yang hobi menikah untuk semakin terang-terangan menyalahgunakan syariat agama tersebut.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar